SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong, tangkap Oknum Penegak Hukum HS (27) jual sabu, pada Senin (24/01/22) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Susilo menjelaskan, Sat Resnarkoba melakukan penggerbekan rumah milik AA (34), warga Dusun Curup, ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastic, 1 (satu) unit hanphone merk oppo warna merah, 1 (satu) kotak rokok merek MAGNUM berisi 8 (delapan) lembar Plastik klip bening, 1 (satu) kaca pirek dan uang tunai sejumlah Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).

AA (34) mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli kepada HA (36) warga Talang Rimbo Lama. Tim langsung melakukan mengejar terhadap HA (36), dan berhasil mengamankan HA (36), MA (63) dan MR (31), dari ketiga pelaku diamankan 1 (satu) paket diduga narkotika dalam bentuk tanaman yang di kuasai oleh MA (63), warga Talang Benih.
Setelah introgasi lebih lanjut, HA (36) mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diberikan kepada AA (36) berasal dari HS (27) yang merupakan oknum Penegak Hukum, ujar Iptu Susilo.
Berdasarkan keterangan HA (36) tersebut, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, langsung mengamankan HS (27) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 1(satu) unit hand phone merk OPPO di Kediamannya.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Rejang Lebong, guna penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka terancam Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah). tutup Iptu Susilo (rls).













