Na’as, DPO Curat Tertangkap lagi Nyabu

SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.Ik menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku yang berinisial AL warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curat yang terjadi 17 Mei 2021 lalu di Simpang Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

Kasus ini terjadi di Counter handphone di Kelurahan Jalan Baru, pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Kamis (03/02/22) kemarin,” di sampaikan Kapolres saat konferensi pers, Senin (07/03/22).

Diceritakan Kapolres, pada saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara memecahkan kaca etalase handphone dengan sebuah batu saat kondisi tengah sepi dan pelaku menutupi wajahnya dengan kain sarung. “Yang diambil pelaku sebanyak 7 unit handphone di dalam etalase yang di pecahkan pelaku, setelah melakukan aksinya pelaku kabur ke Bengkulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pada saat melakukan aksinya pelaku memecahkan etalse tersebut, tangan pelaku sempat mengalami luka robek akibat terkena pecahan kaca etalase, dari hasil handphone curian, dijual pelaku di Bengkulu.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, saat tim mengamankan pelaku saat itu pelaku sedalam pengaruh mengkonsumsi narkoba jenis sabu, barang bukti narkoba kita amankan dan kita serahkan ke Sat Resnarkoba,” bebernya.

Disisi lain di tambahkan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo, barang bukti narkotika yang telah dilimpahkan ke pihaknya sebanyak tiga paket sabu dan alat hisab sabu berupa bong, korek yang di modif, sebelumnya pelaku merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2005.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 363 tentang pencurian dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *