Miliki Jutaan Mitra, BNN RI Gandeng Grab Kolaborasi Berantas Narkoba.

SemarakPost.Com | Jakarta – 27 Desember 2021 lalu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama PT Grab Teknologi Indonesia menandatanganu nota kesepahaman terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebagai tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, Senin (11/07/22) kedua institusi besar ini kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagai tindak lanjut dari kesepahaman yang telah disepakati bersama.

Dikutip dari akun facebook resmi milik BNN RI, Kepala BNN RI, Dr Petrus Reinhard Golose, mengatakan pemberitaan di Indonesia masih banyak diwarnai dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Tingginya intensitas pemberitaan kasus narkoba menunjukan bahwa kejahatan narkoba masih cenderung mengalami peningkatan. Menurutnya ini menjadi ancaman seriusyang perlu ditanggulangi bersama, termasuk dengan PT Grab Teknologi Indonesia sebagai salah satu perusahaan layanan jasa terbesar di Indonesia

“Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dan informasi. Grab, sebagai perusahaan besar yang memanfaatkan teknologi melalui aplikasi layanan jasa transportasi dan pengiriman barang merupakan partner kerja yang strategis bagi BNN dalam penanggulangan permasalahn narkoba,” ujar Kepala BNN RI.

Sementara itu, Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan dirinya merasa bangga atas pertemuan singkatnya bersama Kepala BNN RI. Ia merasa mendapat wawasan baru terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya yang tengah dilakukan negara saat ini.

“Saya bangga sekali mengenakan jaket War On Drugs, ini sebuah kehormatan bagi saya karena apa yang akan kita lakukan bersama ini merupakan tugas mulia,” ujar Ridzki.

Dalam menyediakan layanan transportasi atau pengiriman, Grab bekerjasama dengan mitra pihak ketiga, atau dikenal dengan “Mitra Grab” yang jumlahnya jutaan dan tersebar dilebih 500 kota di Indonesia.

Atas keunggulan yang dimiliki Grab tersebut, BNN mencoba menandatangani kesepakatan pada dua bidang, yakni bidang pemberantasan dan pencegahan.

Di Bidang Pemberantasan, kerjasama yang disepakati meliputi Pertukaran data dan informasi antar para pihak terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Selain itu, Pihak Grab mendukung segala kegiatan operasi penyelidikan dan penyidikan yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Kedua pihak juga sepakat akan mendukung penyebarluasan informasi P4GN terkait dengan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan trend modus operandi serta tata cara pelaporan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada Mitra Grab dan PT Grab Teknologi Indonesia.

Sementara pada Bidang Pencegahan, kedua pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan Mitra Grab dan PT Grab Teknologi Indonesia. Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan Penyebarluasan informasi melalui konten-konten informatif terkait edukasi bahaya Narkoba serta media komunikasi melalui Aplikasi Grab. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *