SemarakPost.Com | Kepahiang – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Prof Dr Moh Mahfud MD, telah mencanangkan Kabupaten Kepahiang sebagai Kabupaten bebas dari pungutan liar (Pungli). Pencanangan itu dilakukan langsung Mahfud MD, di lapangan Kantor Bupati Kepahiang, Sabtu siang pukul 14.00 Wib (12/3/2022).

Terpantau hadir saat pencanangan, Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah, beserta Forkompimda Provinsi Bengkulu, Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu, Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, serta jajaran Forkompimda Kabupaten Kepahiang dan Ketua UPP Sabar Pungli Kabupaten Kepahiang.

Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, dalam sambutanya menyampaikan, sejak awal Kabupaten Kepahiang sudah membentuk UPP Sabar Pungli. Meski dalam keadaan sulit Kabupaten Kepahiang telah menganggarkan Rp. 600 juta untuk kegiatan sabar pungli.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hidayat memaparkan sejumlah predikat baik yang diraih Kabupaten Kepahiang. Diantaranya opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI sebagai bentuk kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta predikat pelayanan publik yang baik pula dari Ombudsman RI.

Pada kesempatan itu pula, Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah, menyampaikan, Pungli sudah seharusnya ditolak, karena menciderai masyarakat. Sebaik apapun infrastruktur jika pungli masih merajalela maka hati rakyat tetap terluka.

“Sangat disayangkan, ada ASN yang terpaksa diberhentikan dari ASN hanya karena melakukan pungli yang jumlahnya hanya ratusan ribu,” ungkap Rohidin.

Pada gilirannya, Menkopolhukam RI, Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, bahwa bebas pungli bukan bebas melakukan pungli tapi bebas dari pungli.

“Jangan ngulur waktu, karena itu merupakan korupsi konvensional. Ada pula korupsi non konvensional, angkuh sulit ditemui. Bangga orang nunggu, tapi pejabat tidak ada kerjaan. Minta melayani berlebihan. Pejabat tidak mau dijemput pakai mobil kijang maunya Alpard. Itu merupakan kesombongan yang merupakan awal mula terjadinya korupsi konvensional. Karena birokrasi yang rumit bisa berujungnya pungli,” tegas Mahfud MD.

“Mau ke Kantor Polisi siapkan uang, mau ke Kejaksaan siapkan uang, mau ke Capil siapkan uang. Hal itu tidak boleh terjadi sampai level manapun. Satgas saber pungli ini bukan lembaga penegak hukum, kalau ada orang yang mau diperiksa saber pungli jangan mau. Karena penindaknya adalah polisi dan Jaksa. Dalam saber pungli ada polisi ada juga Jaksa,” sambungnya.
“Ada orang diperiksa saber pungli karena pajak. Ini tidak boleh lagi terjadi karena bukan tugasnya. Itu tugas Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Saber pungli penyelesaiannya administrasi, yang berujung sanksi administrasi. Jaksa menindak korupsi 15 juta tapi, biaya penyidikanya ratusan juta. Makanya ada penyelesaian justice restoratif. Tapi jangan korupsi besar minta justice restoratif,” imbuhya.
“Saya harap Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu selain Kepahiang dicanangkan juga sebagai Kabupaten bebas pungli, agar gerakan ini tidak hanya menggelegar di Kabupaten Kepahiang. Sehingga pelayanan publik yang bersih bisa digalakkan dimana saja,” harap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Pesan saya, kerjalah sebaik-baiknya dengan penuh amanah. Karena segala sesuatu itu akan ada akibatnya,” pungkas Prof Moh Mahfud MD.(ton)













