Kejaksaan Negeri Bengkulu Gelar Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu gelar penerangan hukum dalam rangka melaksanakan kewenangan Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa – Rabu (18 -19/01/2022) bertempat di Aula Utama Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pada hari pertama Kegiatan tersebut diikuti oleh para PPK, PPTK, Panitia Lelang dan Bendahara dari berberapa SKPD pada Pemerintah Kota Bengkulu antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, dan RSHD.

Hari berikutnya kegiatan diikuti oleh para Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama  se-Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Materi penyuluhan disampaikan secara langsung oleh narasumber yaitu Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H., M.H. dan Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, S.H., M.H.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *