Gerak Cepat, Tim Elang Jupi Amankan 1 Orang Pelaku Jambret

SemarakPost.Com | Kepahiang – Gerak cepat, Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Kepahiang Bengkulu, tangkap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 365 Ayat 1 KUHP, pada Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni menjelaskan,
mendapatkan informasi bahawa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Tim Elang Jupi yang dipimpin langsung Iptu Doni, melakukan pengejaran dan langsung menangkap pelaku BD (17), yang merupakan warga Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, selanjutnya tim elang jupi masih melakukan pencarian terhadap 3 (tiga) orang pelaku lainnya,” ujar Iptu Doni.

Diketahui korban Meli Susanti, membeli kebab obama di Pasar Ujung Kepahiang, bersama ibunya Ramayan, Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan, namun ibu korban tidak turun dari atas motor, dan handphone Redmi Note 8 Pro milik korban di letakkan di Dashboard motor.

Saat korban menunggu kebab, lewat sepeda motor warna hitam berbonceng dua memakai jaket hoodie warna hitam, langsung mengambil handphone korban dan melaju kearah pasar, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Kepahiang.

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha, Merk Jupiter z warna hitam tanpa nomor polisi, milik pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kepahiang.(rls)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *