Dituntut Dikembalikan Kepada Orang Tua, Ibu Terdakwa Pencuri HP Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa

SemarakPost.Com | Bengkulu – Bertempat diruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Kelas IA Bengkulu, pada Jum’at (04/03/22) pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan, sekaligus pembacaan putusan perkara tindak pidana dengan terdakwa anak GTS, yang didakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit telpon genggam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza SH MH, menjelaskan, terdakwa GTS dituntut Jaksa Penuntut Umum untuk dijatuhi tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, untuk dilakukan pengawasan.

“Terhadap tuntutan tersebut, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, sependapat dan langsung menjatuhkan putusan yang sama terhadap terdakwa,” pungkas Riky Musriza SH MH.

Tuntutan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 82 Ayat 1 huruf a UU No 11 Tahun 2021, tentang Sistem Peradilan Anak.

“Proses penuntutan tersebut, telah mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, d dan i UU No 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Kasi Intelijen.

Berdasarkan Putusan tersebut, terdakwa beserta orang tua menerima dan mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, karena surat tuntutan dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Orang tua terdakwa berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *