SemarakPost.Com | Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang telah menetapkan keputusan DPRD nomor 2 Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan yang ditetapkan pada 14 februari 2022 dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan 3 orang dalam susunan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepahiang yang bertugas dalam menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Berikut Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepahiang:
1.Joko Triono jabatan Ketua dari Fraksi Gerakan Perjuangan Persatuan Indonesia Sejahtera
2. Bambang Asnadi jabatan Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem
3. Taswin Nata Diningrat sebagai anggota dari Fraksi Demokrat
4. Roland Yudhistira, M. Si Sekretaris Bukan Anggota
Untuk diketahui Perubahan/rolling Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kepahiang dilakukan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. (rls)













