SemarakPost.Com | Bengkulu –Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bekerjasama dengan Kejari Sumedang dan Polres Sumedang berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (22/09/22) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr Heri Jerman SH MH menyampaikan, terpidana atas nama H. Aji Seri, S.Sos, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang TA 2014, berhasil diamankan.
Heri menjelaskan, terpidana melarikan diri sejak tahun 2016 ke Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
“Terpidana tinggal di rumah seorang warga selanjutnya mengganti nama menjadi Abdullah dan menikah kembali dengan seorang perempuan. Semenjak buron, kehidupan sehari-hari terpidana bertani. Saat ditangkap, terpidana sedang berada di Saung dan langsung dibawa ke Kejari Sumedang,” jelas Kajati.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, terpidana divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- subsidiar 6 bulan penjara.
“Terpidana sudah dibawa ke Lapas Bengkulu, untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang,” pungkasnya.(rls)