SemarakPost.Com | Kepahiang – Kejari Kepahiang gelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Kelobak T.A 2020.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, pada Rabu (16/02/22), dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang, terdiri dari kepala Pekerja dan pekerja pembangunan jalan serta pembangunan plat deuker.
Kejari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, menjelaskan, sidang dilaksanakan secara online, para terdakwa dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan terdakwa tetap berada di Lapas Curup.
“Dalam persidangan kepala Pekerja menerangkan, menerima uang pembayaran HOK langsung dari terdakwa Mansur atas perintah terdakwa Mansur, lalu para pekerja menerangkan terkait upah yang mereka terima,” ujar Kasi Pidsus.
“Kemudian terkait material yang digunakan, dan keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan, terhadap keterangan para saksi tersebut para terdakwa tidak ada mengajukan keberatan,” sambung Dwi Nanda Saputra SH MH.
Sidang berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Rabu (23/02/22), dengan agenda pemeriksaan saksi.(rls).