SemarakPost.Com | Kepahiang – Baru 4 hari menjabat sebagai Plt Kajari Kepahiang, Andi Helmi SH MH, berhasil mengeksekusi DPO kasus korupsi pengadaan lahan TPA Muara Langkap, Kabupaten Kepahiang TA 2014, H. Aji Seri S.Sos.
Plt Kajari Kepahiang, Andi Helmi SH MH menyampaikan, Aji Seri yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejari Sumedang dan Polres Sumedang. Kamis (22/09/22) di Kabupaten Sumedang.
“Aji Seri merupakan terpidana korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 688.750.000,- ditangkap berdasarkan Putusan PN Tipikor Bengkulu No : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 9 Desember 2021 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan Denda 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” jelasnya.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang melakukan ekseskusi terhadap terpidana di Lapas Bengkulu,” pungkas Andi Helmi SH MH. (rls)