
SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang petani, warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berinisial WA (37) ditangkap anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang karena terlibat kasus penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
“WA ini adalah pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis (02/09/21) sekitar pukul 10.00 Wib tepatnya di jalan umum di Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.
Adapun penganiayaan dimaksud adalah aksi penusukan WA terhadap saudara kandungnya sendiri.
“Akibat tusukan, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan mendapatkan perawatan di RSUD Kepahiang,” ungkap Malau.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, terduga pelaku berhasil diamankan dikediamannya pada Rabu (29/09/21) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat ini pelaku WA telah kita amankan di Polres Kepahiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (San)













