Tawuran Maut Berawal dari Cekcok, Polres Kepahiang Amankan 5 Pelajar Terduga Pelaku

SemarakPost.Com | Kepahiang – Tawuran maut antar pelajar terjadi di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tepatnya disamping Warung Makan Salim pada Kamis siang (07/10/2021).

Kepolisian menyebut, bahwa DTS (16) yang adalah korban dari tawuran ini bukanlah awal dari masalah, melainkan temannya. Hasil interogasi, diduga tawuran maut itu berawal akibat percekcokan pribadi siswa dari dua sekolah yang berbeda.

“Ini berawal dari masalah pribadi yang terjadi sehari sebelumnya (06/10). Kemudian masing-masing mereka mengajak temannya untuk berkumpul keesokan harinya (07/10) di jalan lintas tersebut. Percekcokan pun kembali terjadi dan semakin panas hingga teguran warga tak dihiraukan dan terjadilah aksi tawuran diantara para pelajar,” ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S,iK., MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. iK., MH dan Kanit PPA pada saat konferensi pers di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Jum’at (08/10/2021).

Buntut dari tawuran maut tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap lima orang pelaku yang turut terlibat dalam pengeroyokan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sebelumnya Polsek Bermani Ilir telah menangkap 2 anak berinisial EP (17)  dan IP (16) yang diduga terlibat. Mereka mengaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan 3 rekan lainnya.

Tim Elang Jupi yang dipimpin langsung Kasat Reskim Polres Kepahiang pun langsung melakukan penyelidikan terhadap 3 orang anak terduga pelaku.

“Sekitar pukul 16.00 WIB tim Elang Jupi melakukan penangkapan terhadap pelaku RD (16) dikediamannya di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir. Kemudian pukul 17.00 WIB kembali mengamankan pelaku DR (17) di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Dan terakhir pelaku AR (15) yang ditangkap pukul 18.30 WIB dirumah pamannya yang berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai,” jelas Kapolres.

Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat pasal 78 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI N0. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dimana kelima pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),” demikian Kapolres. (San)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *