Simak Aturan PPKM Level 4 di Kota Bengkulu!

SemarakPost.Com | Bengkulu – Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang memberlakukan (PPKM) Level 4 untuk wilayah Luar Jawa. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan setiap poin-poin aturan tersebut,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).

Adapun beberapa poin yang dimaksudkan yaitu:
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH

Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen

Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO

Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesahatan ketat

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen

Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan

Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

Resepsi pernikahan ditiadakan

Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1.

Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*TNB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *