Niat Open BO Malah Kena Trap, Prostitusi Online Via Michat di Bekuk Polres Kepahiang

Para Tersangka yang berhasil diamankan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Kerap meresahkan masyarakat, akhirnya kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat di Kabupaten Kepahiang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tepatnya yang terjadi di kontrakan/bedengan Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Selasa (05/10/2021).

Sebelumnya, Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan unit PPA melakukan penyamaran dengan login dan melakukan pemesanan terhadap akun yang menawarkan open booking (BO) guna pemetaan tempat lokasi serta orang-orang yang terkait dengan kasus prostitusi online tersebut.

Dimana pada pukul 11.23 WIB (05/10) tersangka HM (mucikari) menuliskan status open BO di Michat miliknya “lagi sepi, siapolah yang ndak belikan rokok ko oy,”  tulisnya.

Tak berselang lama, pukul 14.51 WIB HM kembali membuat status “temenku masih stay ya, 2 orang area Kepahiang,” unggahnya.

“Anggota kita yang menyamar kemudian melakukan pemesanan dan diarahkan ke kontrakan tempat PSK untuk melayani seks tetapi harus bayar dulu tunai sebesar Rp 400.000,- per orang. Karena ada 2 yang ditawarkan, jadi uang dibayarkan ke mucikari sebesar Rp 800.000,-(dapan ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim dan Tim Elang Jupi saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Kepahiang bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan beberapa tersangka.

“4 orang perempuan dan seorang lelaki yang terdiri dari mucikari, pekerja seksual hingga penyewa kontrakan kita amankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH., bahwa salah satu alasan tersangka melakukan pekerjaan tersebut lantaran terjepit masalah ekonomi.

“Sepertinya ini dilakukan untuk kehidupan pribadi atau masalah ekonomi,” demikian Malau.

Adapun kelima orang yang dimaksud yaitu HM (23) pelaku Mucikari, 2 orang PSK masing-masing berinisial MC (21) dan S-A (22), serta 2 orang selaku penyewa kontrakan/bedengan berinisial MS (22) dan JA (24).

Bersama tersangka, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan seperti uang senilai Rp. 1.700.000., 1 unit Handphone OPPO warna biru, 1 unit Handphone REALME warna putih, 2 buah kasur, 2 buah bantal, 1 buah selimut warna merah dan 1 buah sprai warna ungu. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *