SemarakPost.Com | Bengkulu – Personel Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Tengah menangkap seorang laki-laki terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi, Minggu (11/07/2021). Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu.
Hal tersebut juga dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., pada Senin (12/07) bahwa pihaknya telah menerima laporan keberhasilan pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Tengah.
“Ini berawal dari laporan masyarakat, dimana terduga pelaku inisial BA Alias Bo (37) Warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Benteng IPTU Rabnus Supandri, S.Sos, dengan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening list merah kemudian di bungkus dengan timah rokok warna silver yang berada di dalam bungkus kotak rokok merk sampoerna” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Benteng pungkasnya mengakhiri. (*TNB)