SemarakPost.Com | Manna – Seorang petani berinisial AI (46) warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terpaksa harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolres BS lantaran melakukan penganiayaan tarhadap istrinya HM (45). AI berhasil ditangkap pada Selasa (02/03/2021) sekira pukul 20:10 Wib di rumah saudaranya di desa setempat.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra STrk SIK MH, mengungkapkan bahwa HM menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Al pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 10:00 WIB di sawahnya di Desa Muara Danau, Seginim.
“Dalam laporan yang di buat oleh istri tersangka, diketahui saat itu korban sedang meracun rumput di sawahnya, tiba-tiba datang Al dan menyuruh korban pergi. Hanya saja saat itu, korban tidak menghiraukannya dan terus meracun rumput. Merasa diacuhkan, AI langsung marah-marah kepada korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. ketika korban berdiri, Al langsung memukul paha korban bagian belakang. Pukulan tersebut menyebabkan paha korban mengalami memar,” terang Kasatreskrim Iptu Gajendra. **