KPU Kepahiang Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 2,1 M ke Pemkab

SemarakPost.Com | Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mengembalikan dana hibah sisa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebesar Rp2.148.811.745 ke Kas Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Kamis (22/04/2021).

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menyampaikan bahwa sebelumnya  pada tanggal 1 Oktober 2019 Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan KPU Kabupaten Kepahiang bersepakat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp. 20.750.000.000,00 dan pada akhir Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang sudah berlangsung selama 3 Tahun Anggaran (2019,2020,2021).

“Realisasi penggunaan dana hibah dalam pemilihan ini sebesar Rp18.601.188.255,” jelas Mirzan.

Untuk diketahui proses yang dilakukan oleh KPU semenjak dana yang sudah diterima dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang yaitu KPU melakukan pengesahan atas dana hibah.

“Kita lakukan pengesahan atas dana hibah dengan me-register di Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dan dimasukkan ke dalam DIPA KPU Kabupaten Kepahiang dengan cara melakukan revisi DIPA yang dilakukan pada tahun anggaran 2019 sebesar 250 jt dan tahun anggaran 2020 sebesar 20.500.000.000,- Karena adanya pandemi, maka tahapan dimundur hingga tahun 2021 sehingga dana masih digunakan pada tahun 2021 dan direvisi kembali pada DIPA Tahun Anggaran 2021 yang dimana diperoleh dari sisa penggunaan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp4.291.834.677,” ungkap Mirzan.

Selanjutnya setelah dilakukan pengesahan DIPA oleh Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu maka KPU kembali melakukan pengesahan atas penggunaan dana tersebut dengan cara mengajukan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) ke KPPN Curup dan KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. (semua data terlampir dalam laporan penggunaan dana hibah).

“Lalu pada tanggal 23 April 2021, KPU Kepahiang mengajukan  Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL ke KPPN Curup, SP4HL ini merupakan bentuk pengesahan atas pengembalian dana sebesar Rp2.148.811.745 ke Kas Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dilakukan oleh KPPN dan atas pengajuan SP4HL ini maka KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang disingkat (SP3HL),” tutupnya. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *