Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Serahkan 2 Surat Pencatatan Ciptaan Bupati Kabupaten Muko-Muko

SemarakPost.Com | Bengkulu – Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Bertempat diruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Kakanwil (Imam Jauhari) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) menyambut langsung kedatangan Bupati Mukomuko yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Agus Harvinda) dan Kasi Industri Kabupaten Mukomuko (A. Rahman).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyerahkan 2 (dua) surat pencatatan ciptaan kepada Bupati Kabupaten Mukomuko (Sapuan) selaku pemegang hak cipta/pencipta.

Adapun jenis ciptaan Bupati Kabupaten Mukomuko ini adalah Karya Seni Batik “Kain Bauki Tando Pusako” dan “Ombak Mukomuko”.

Kakanwil sangat mengapresiasi hasil ciptaan Bupati Mukomuko dan semoga dikemudian hari masih terdapat ciptaan ciptaan lain yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kakanwil dan seluruh jajaran atas surat pencatatan ciptaan yang telah diberikan, semoga dapat menjadi motivasi kami kedepannya,” ujar Agus.

Untuk diketahui, dengan didaftarkannya karya ciptaan ini, berarti telah mendapatkan perlindungan hukum, salah satunya yaitu fungsi proteksi.

Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang telah didaftarkan. Disamping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ke adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar atau dagangnya untuk kepentingan tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta.

Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *