SemarakPost.Com | Kepahiang – Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari dana desa tahun 2020 pada kegiatan pembangunan jalan telford dan plat deuker, MN (47) Kepala Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang periode 2015 s/d 2021 akhirnya diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang Polda Bengkulu.
Lantaran tidak kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan sejak 15 Oktober 2021, MN akhirnya ditangkap secara paksa dikediamannya pada pukul 20.30 WIB dihari Senin (18/10/2021).
“Beliau kita tangkap secara paksa karena ada indikasi melarikan diri. Dimana pada Senin pagi pukul 09.00 WIB (18/10) tersangka tak kunjung memenuhi panggilan dengan alasan yang juga tidak jelas,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dan Kanit TIPIDKOR AIPDA Yussel Afran, S.H., M.H., saat konferensi pers pada Selasa (19/10/2021).
“Sehingga untuk kepentingan penyidikan dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri sehingga menghambat proses penyidikan tersebut, akhirnya MN kita amankan secara paksa,” sambung Kapolres.
Diketahui sebelumnya, pada saat jadwal pemeriksaan tersangka MN sempat meninggalkan wilayah Kabupaten Kepahiang dan pergi ke Karang Tinggi, Bengkulu Tengah dengan berdalih melakukan konsultasi.
Berikut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 220.886.730,80,- dengan modus operandi menukar spek bahan/quality, mark up harga bangunan, mengurangi volume, tidak melakukan pembayaran pajak dan juga bukti belanja fiktif.
Mulanya, setelah APBDes Desa Kelobak TA 2020 ditetapkan pagu anggaran bidang pembangunan desa sub bidang pekerjaan umum dan transmigrasi sejumlah Rp 487.440.725,- Pada tanggal 28 Januari 2020, Kades selaku PK PKD menetapkan PPKD dengan menunjuk Nini Cerlina selaku Kaur Keuangan pembangunan jalan plat deuker.
“Kemudian Kades menunjuk pihak lain dengan memerintahkan Nini untuk menyerahkan DD yang sudah ditarik dari Rekening Kas Desa dengan sepengetahuan Sekdes melakukan PMH. Dalam pelaksanaannya, Kades menyalahgunakan kewenangannya dengan membelanjakan langsung tanpa mengikuti ketentuan yang ada. Bersama konsultan dan perencanaan melakukan mark up harga bahan, belanja tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan” jelas Kapolres.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu RKPDes TA 2020, APBDes Kelobak TA. 2020 berikut perubahannya, dokumen perencanaan dan pengawasan, SPJ/Bukti Pengeluaran Belanja, Print out rekening kas Desa Kelobak, SK Kades, PPKD, TPK, copy arsip usulan penyaluran APBDesa Kelobak TA 2020, Perdes pertanggungjawaban APBDes/LRA, bukti penyerahan dana dari bendahara ke Kades diketahui Sekdes, LHP ahli konstruksi serta LHP KN APIP. (San)