SemarakPost.Com | Benteng – Tim opsnal Polres Benteng Polda Bengkulu berhasil mengamankan NO warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
“Aksi bejat tersangka kepada korban diduga sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur dan dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu. Namun baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar Februari 2021 dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” terang Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.Ik.
Diketahui, NO dan istrinya (ibu kandung korban) memang sudah lama berpisah. Sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Akibat perbuatannya, NO di jerat pasal 286 KUHP tentang pencabulan anak bawah umur dan terancam 15 tahun kurungan penjara. **