7 TACB Asal Kabupaten Kepahiang Terpilih Untuk Ikuti Uji Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya

SemarakPost.Com | Bengkulu – Melalui Surat Edaran nomor SS-PCBM.926/LSPKEB/III/2021 tanggal 04 Maret 2021 perihal permintaan narasumber dan tim asesmen dan tim tenaga ahli cagar budaya, maka Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan Direktorat jendral Kebudayaan Kemendikbud RI, menyelenggarakan serifikasi tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten dan Kota di hotel Mercure Provinsi Bengkulu untuk skema ahli cagar budaya Pratama dan ahli cagar budaya Madya selama 4 hari yaitu dari tanggal 5 – 8 April 2021.

Melalui SE ini, 7 TACB asal Kabupaten Kepahiang terpilih untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya tersebut. Diantaranya, Vivi Herdianti, Ritmha Candra Ariesha, Watini, Evi Efrianti, Guntur Putra Jaya, Agus Sudaryadi, Firmansyah.

“Sebenarnya ada 6, tambahan satu arkeolog dari Jambi, Karena Kabupaten Kepahiang tidak memiliki jurusan arkeolog,” ujar salah satu TACB asal Kepahiang yang terpilih, Ritmha Candra Ariesha, S.Pd, Kamis (08/04/2021)

“Inti dari uji kompetensi cagar budaya ini adalah untuk mendapatkan sertifikat sebagai Tim Ahli Cagar Budaya tingkat pratama (TACB) di Kabupaten,” Tutur Firmansyah selaku ketua calon tim ahli cagar budaya Kepahiang yang biasa dikenal sebagai sejarawan, budayawan dengan nama Emong Soewandi.

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun 2017 telah ditetapkan 18 Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang melalui SK Bupati.

“Akan tetapi, hal ini dari pengkajian balai cagar budaya Provinsi Jambi, bukan dari pengkajian tim ahli cagar budaya Kabupaten Kepahiang itu sendiri, karena memang dari Kabupaten Kepahiang belum memiliki TACB,” lanjutnya

Dikatakannya, Tugas TACB adalah memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB Kabupaten/Kota, mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya.

“Kami berharap, pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih dalam kegiatan ini sebagai dukungan pelestarian dan perlindungan cagar budaya Kabupaten Kepahiang, karena diduga masih banyak objek bernilai pengetahuan tinggi, bernilai pendidikan, budaya, agama dan juga sesuai kriteria cagar budaya kabupaten yang masih belum ditetapkan tapi objek cagar budaya,” simpulnya

“Untuk itulah diperlukan tim ahli cagar budaya kabupaten untuk mengkaji lebih lanjut cagar budaya kepahiang yang masih belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” demikian Emong Soewandi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *