Tim Padek Dilapor ke Bawaslu, Edwar Samsi Angkat Bicara

Edwar Samsi SIp MM
Edwar Samsi SIp MM

SemarakPost.com | Kepahiang Edwar Samsi, yang merupakan ketua tim keluarga paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang Ujang Syarifudin – Firdaus Djailani angkat bicara terkait laporan relawan paslon Hidayattullah Sjahid – Zurdi Nata terhadap tim sukses Ujang-Daus ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Edwar mengatakan tim paslon Ujang-Daus siap menghadapi laporan tersebut.

“Saya kira tidak ada masalah apa yang disampaikan pak Zainal (terlapor) sebagaimana terekam dalam video tersebut, itu fakta yang sebenarnya, bukan ujaran kebencian,” kata Edwar Samsi melalui seluler, Jumat (20/11/2020) petang.

“Tapi tak masalah silahkan berproses, ketika diminta kita akan berikan klarifikasi. Tapi jika tidak terbukti kita akan lapor balik. Kemudian kalau kita ini berproses kita harap berimbanglah,” tambah Edwar.

Sebelumnya, Kamis (19/11/20) Gusti Imansyah relawan pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 2 Dayat-Nata melaporkan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh Timses Ujang-Daus Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Laporan dilayangkan didasari oleh beredarnya video salah seorang oknum DPRD Provinsi Bengkulu yang bernama Zainal S,Sos., M.Si fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berdurasi 1 menit 31 detik.

“Dalam video yang beredar tersebut oknum DPRD Provinsi Bengkulu itu menyampaikan kata-kata yang tidak pantas. Kami beranggapan, apa yang diucapkan oleh saudara Zainal sangat tidak pantas, tidak menunjukkan kampanye santun yang kita semua dapat lakukan agar menciptakan Pilkada damai,” ujar Gusti.

Dede Frastien, SH Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Dayat-Nata mengatakan, dalam video tersebut telah terang terjadinya pelanggaran larangan dan sanksi kampanye yang diatur didalam Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang j.o Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 69 huruf b:
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati,calon walikota, calon wakil walikota dan/ Partai Politik;

Pasal 69 huruf c
Melakukan Kampanye berupa menghasut memfitna mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Pasal 187 ayat (2)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Pasal 187 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g,h,i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1satu )bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah)

“Sehingga setelah di sampaikannya laporan dengan formulir A1 yang disertai alat bukti yang kuat ke BAWASLU Kepahiang, kami tim kuasa hukum berharap Bawaslu Kepahiang segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan kami tersebut, karena klien kami merasa sangat dirugikan terhadap ujaran kebencian, penghasutan, fitnah serta merendahkan martabat klien kami,” sampai Dede.(Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *