SemarakPost.com | Kepahiang –Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Desa (DD) Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tahun anggaran 2018 akhirnya disidangkan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dilaksanakan secara Daring melalui sarana Video Conference untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, pada Rabu (18/11/2020).
Dalam Surat Dakwaan, dengan terdakwa inisial EH (50) disebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor : 700/07LHA/KN/INP-KPH/2020 tanggal 24 Agustus 2020 bahwa telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 323.742.381.00 pada kegiatan DD Daspetah 1 tahun anggaran 2018 dengan rincian :
1. Anggaran APB desa untuk belanja modal pembangunan desa Rp. 576.033.000.00
2. Rekapitulasi penggunaan dana yang peruntukannya untuk pembayaran HOK oleh Ketua TPK Rp. 53.440.000.00
3. Nota material untuk belanja modal pembangunan desa Rp. 20.819.000.00
4. Pajak material yang telah disetor Rp. 17.031.619.00
5. Kuitansi yang dikeluarkan Kades untuk belanja material dan sewa alat berat Rp. 161.000.000.00
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Kajari Kepahiang Ridwan SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan Tipikor ADD/ DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka tersebut EH mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK.(Ton)