SemarakPost.Com | Kepahiang- Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 2 orang tersangka yaitu AR selaku pemilik lahan sekaligus mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2014-2019 dan AS selaku PPTK Pengadaan Tanah pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang tahun 2015, Senin (14/12/2020).
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dari tahun 2019 Kejari Kepahiang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di rutan Polres Kepahiang selama 20 hari kedepan.
Dalam Jumpa Pers, Kajari Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH, Kasi Intel, Arya Marsepa, SH, Kasi Datun dan Kasubbagbin menyampaikan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara membeli tanah seolah-olah tanah tersebut sudah dinilai kewajarannya oleh tim KJPP, padahal kenyataannya belum dinilai oleh tim KJPP.
“Dalam Pengadaan lahan ini tidak ada KJPP hanya seolah-olah atau modus. Sehingga harga yang di tetapkan mengakibatkan kerugian negara Rp 281.063.000 dari total anggaran 1.1 Milyar,” jelas Kajari.
Untuk pasal yang di kenakan dikatakan Kajari Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Sedangkan Khusus Tersangka AR selain pasal diatas penyidik melapis dengan pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i UU No 31 Th 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Th 2001, karena tersangka saat itu sebagai DPRD,” Tegas Kajari. (San)