SemarakPost.com | Kepahiang – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) reservasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Tahun 2017 kembali digelar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi itu dimulai sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (03/02/2020).
Hal itu dibenarkan Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza SH MH.
“Benar, pada sidang kali ini menghadirkan saksi Konsultan Perencana dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan terkait untuk didengarkan keterangannya. Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang turut bergabung selaku JPU,” ungkap Riky.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 6 Februari 2020 masih dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi.(rls/ton)