SemarakPost.Com | Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi tentang iklan kampanye di Media Massa, Media Cetak dan Elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020, Selasa (17/11/2020).
Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat menyampaikan bahwa KPU akan memberikan fasilitas berupa iklan kampanye kepada beberapa media massa yang ada di Kabupaten Kepahiang secara proporsional agar dapat terjamah seluruh kalangan masyarakat.
“Komitmen kami penayangan iklan ini akan memberikan ruang yang seproporsional mungkin kepada teman-teman media di Kabupaten Kepahiang yang paling penting adalah tepat sasarannya agar visi-misi program bakal pasangan calon bisa diketahui oleh publik secara luas,” ujar Mirzan.
Tidak hanya itu Mirzan juga menyampaikan bahwa pihak KPU tengah mempertimbangkan untuk menggunakan media Radio guna penyampaian informasi yang lebih meluas lagi disetiap lapisan masyarakat.
“Dengan banyaknya masyarakat Kabupaten Kepahiang yang bermata pencaharian sebagai petani kopi, sehingga mereka sudah banyak menginap di kebun sekarang ini. Jadi suara-suara yang sering didengarkan umumnya radio, seperti RRI,” tambah Mirzan.
Acara rapat dipimpin oleh Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, dan membahas tatanan teknis perihal iklan kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU. Tujuan dari diadakannya Rakor ini sendiri adalah membahas tentang kesetaraan iklan kampanye pada masing-masing calon kandidat khususnya yang difasilitasi oleh KPU, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap pasangan calon tertentu. Prosedurnya sendiri, LO dari masing-masing tim kampanye kedua paslon menyerahkan design kepada KPU untuk dikaji terlebih dahulu. Sehingga peran KPU disini hanya menerima dan meregulasikan dengan KPID. Jika ada yang tidak sesuai maka harus diperbaiki oleh tim kampanye.
“Berkaitan dengan PKPU 5 tahun 2020 tahapan penayangan iklan kampanye itu selama 14 hari, yang akan dimulai pada tanggal 22 November hingga pada tanggal 5 Desember. Melebihi tanggal 5 maka ini akan menjadi kewenangan dari teman-teman pengawasan untuk melakukan penertiban. Termasuk perihal penayangan ulang debat kandidat setelah tanggal 5 itu tidak diperbolehkan, dan juga penayangan iklan kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Supran.
Selain itu Supran juga menjelaskan bahwa jumlah iklan kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten, didasarkan pada alokasi dana NPHD yang ada. Sehingga adanya perbedaan antara kabupaten satu dengan yang lainnya bisa saja terjadi. Membahas tentang ukuran dan frekuensi iklan kampanye hal itu ditentukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan dan keberimbangan masing-masing pasangan calon.
“KPU Kabupaten Kepahiang memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersil atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, juga media daring. Materi iklan kampanye dapat memuat informasi mengenai nama dan nomor pasangan calon, visi dan misi program pasangan calon, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik, foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik, dan dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden. Materi juga dapat berupa tulisan, suara, dan gambar,” terang Supran.
Pada kesempatan tersebut Fonika Thoyib dari KPID Provinsi Bengkulu juga menambahkan selain menjadi media pendidikan untuk menambah pengetahuan, iklan kampanye juga dapat menjadi media hiburan. Muara akhirnya tentu diharapkan agar partisipasi masyarakat untuk memilih semakin meningkat.
“Sesuai PKPU bahwa paling banyak 10 spot, dan di televisi itu durasinya 30 detik dan radio 60 detik. Artinya kemaslah sedemikian rupa, supaya pesan tersampaikan dan orang mengerti bahwa kita mengajak orang memilih. Jadi tugas kami disini adalah mengawasi, jadi apabila melebihi dari ketentuan PKPU 11 tahun 2020 maka akan kami tegur,” sampai Fonika. (din/san)