Dipenghujung Masa Tugas Kasi Pidsus, Kejari Kepahiang Limpahkan 6 Berkas Perkara Tipikor

Pelimpahan berkas perkara Tipikor.

SemarakPost.com | KepahiangTim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jum’at (17/1/2020).

Terdakwa Chandra Purnama Bin Mahyudin dkk terkait Tindak Pidana Korupsi Reservasi Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Tahun 2017 dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 3.429.688.430,52.

Serta berkas perkara atas nama Terdakwa Mulyen Bin Binhuan dkk terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Embong Sido Kec. Bermani Ilir Tahun 2017 dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 276.727.973,84.

Kajari dan Kasi Pidsus.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelimpahan ini sekaligus merupakan kegiatan terakhir di penghujung masa penugasan Saya (Rusydi Sastrawan, SH MH), selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang dan Juriko Wibisono SH, selaku Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang,” singkat Rusydi.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *