SemarakPost.com | Kepahiang –Akhirnya tersangka BA resmi ditahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Senin (12/10/2020) siang.
BA merupakan salah satu TPK Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, tahun anggaran 2018.
BA sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya ia mendatangi Kejari Kepahiang, Senin 12 Oktober 2020 setelah pemberitaan mengenai dirinya viral.
Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BA selaku mantan anggota TPK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018,” ungkap Arya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka BA selama 20 hari di Rutan Polsek Kepahiang,” sambung Arya.
“Alasannya mangkir, karena selama ini tidak tahu dipanggil oleh Penyidik Kejari Kepahiang karena sedang berada di pulau Jawa, ketika melihat pada berita online dirinya telah dipanggil sebagai Tersangka maka dengan kesadaran diri pada hari ini memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Kepahiang,” sambung Arya lagi
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Bengkulu kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tahun 2018.
BA (43) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2020).
BA merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Ditemukan fakta bahwa BA berperan sebagai anggota TPK yang ikut serta atau membantu kepala desa atau ketua TPK untuk melakukan pekerjaan pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat.
Sebelumnya, mantan Kades EH dan TPK ID telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 300 juta.(ton)