Corona : KPU Kepahiang Tunda 4 Tahapan Pilkada

SemarakPost.com | Kepahiang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menunda 4 point tahapan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020.

“4 tahapan yang kita tunda yakni masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan perseoarangan, pembentukan PPDP, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, Minggu (22/3/2020).

Menurut Supran, penundaan tahapan Pilkada itu menindaklanjuti Surat Edaran
Nomor 8 Tahun 2O2O
Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor L7s lpL.o2-Kpt/ot /Kpu /ilr/2o2o Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalan upaya pencegahan penyebaran COVID-19

“Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease
2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
memperhatikan pernyataan resmi World Health Organiz,ation (WHO) yang
menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk
meminimalisasi penyebaran Covid- 19,” terang Supran.

Dikatakan, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada
tanggal 23 September 2O2O maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil
WaliKota Tahun 2O2O dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

“Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di lingkung Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik -Indonesia pada umumnya,” ujar Supran.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *