SemarakPost.com | Bengkulu – WL (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Wina Mardiani (20), mahasiswi Unib asal Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Hasil penyelidikan, Tersangka WL merupakan salah satu dari dua orang yang diamankan polisi sebelumnya. Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial Y yang turut diamankan masih berstatus saksi.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya merupakan penadah sepeda motor korban yang digadaikan kepadanya oleh orang yang dicurigai sebagai aktor utama.
“WL menyanggupi permintaan uang dari terduga sebesar 1 juta rupiah. Istilahnya terduga menggadaikan sepeda motor korban kepada tersangka WL,” kata Indramawan dilansir Dutawarta.com
Indramawan menyatakan untuk satu orang inisial Y yang berstatus saksi menerangkan bahwa terduga meminjam uang dari tersangka WL dengan jaminan sepeda motor korban.
“Jadi tersangka WL ini patut kita duga dia ingin memiliki sepeda motor yang diambil terduga pelaku,” jelas Indramawan.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan dengan korban Wina Mardiani penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Dari 21 saksi itu, 2 diantaranya diamankan oleh penyidik.
Kasus ini masih didalami oleh penyidik. Selain adanya dugaan pembunuhan, dalam kasus ini juga terjadi tindak pidana asusila dan curanmor. Penyidik belum mau mengungkapkan identitas dua orang yang diamankan dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, perkembangan kasus pembunuhan Wina sampai saat ini selain telah memeriksa 21 saksi, penyidik juga mengamankan motor jenis Honda Scoopy yang diduga milik korban Wina. Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa Mustika, istri dari penjaga kosan Wina.(rls)