SemarakPost.com | Kepahiang –Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menyampaikan ada dua aturan yang berbeda, yakni UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Hasan saat seminar eksaminasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Kamis (21/11/19).
Seminar dalam rangka eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada ini dalam rangka mencari masukan sesuai dengan bidang tugas Bawaslu dalam pengawasan. Dalam UU 7 tahun 2017 banyak kewenangan yang dilaksanakan Bawaslu seperti penyelesaian sengketa.
“Pengawasan ini juga memerlukan peran aktif masyarakat, bukan hanya Bawaslu. Jadi, sekecil apapun laporan akan tetap diproses,” sampai Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono.
Dijelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti pelaksanaan pengawasan partisipatif, antara Bawaslu dengan stakeholder dan masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak 2020 maka pihaknya menyelenggarakan seminar eksaminasi UU Pemilu dan Pilkada. Dalam regulasi tersebut, struktur Bawaslu berbeda baik secara nomenklatur maupun kewenangannya, salah satunya adalah UU Pilkada.
“Terkait dengan perbedaan itu, Bawaslu RI telah mengajukan judicial review terkait dengan hal ini,” ujarnya.(ton)