Kejari Musnahkan BB. Terungkap, Kasus Cabul dan Narkoba Mendominasi

Senam bersama dilanjutkan pemusnahan barang bukti.

SemarakPost.com | KepahiangUsai senam pagi bersama awak media, Kejari Kepahiang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Kegiatan yang dilaksanakan secara sederhana namun khidmad itu digelar di lapangan Kantor Kejari Kepahiang, Jumat pukul 08.00 Wib (22/11/2019).

Seluruh jajaran Kejari hadir dalam kegiatan itu, mulai dari Kajari H Lalu Syaifudin SH MH, Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, Kasi Intel Arya Marsepa SH, Kasi Pidum Lucky S Marigo SH, Kasi Datun Erwina Dimatnusa SH serta seluruh jaksa dan staf.

Barang bukti dari 65 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan barang bukti terbuat dari logam seperti parang dipotong – potong.

Kajari Lalu Syaifudin melalui Kasi Pidum Lucky S Marigo didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan dan Kasi BB, menjelaskan barang bukti yang musnahkan berupa sabu 0,91 gram, ganja 251,39 gram dari 22 berkas perkara. Selebihnya barang bukti perkara pencabulan seperti pakaian dan kasur. Ada pula parang dari perkara sama undang – undang darurat.

“Barang bukti ini ada yang dirampas negara ada pula yang dimusnahkan bahkan ada pula yang dikembalikan kepada yang berhak. Hari ini setelah kita kumpulkan dan kita pisahkan barang bukti yang ada kita musnahkan,” jelas Lucky.

Menurutnya, sepanjang tahun 2019 Seksi Pidum Kejari Kepahiang menerima 133 SPDP. Namun dari sekian banyak perkara yang paling mendominasi adalah perkara cabul dan narkotika.

“Perkara cabul dan narkotika ini menduduki peringkat pertama dan kedua di Kabupaten Kepahiang sepanjang 2019,” ujar Lucky.

“Selama ini apa yang kita tuntut dan apa yang diputus Pengadilan Negeri Kepahiang alhamdulillah kita sejalan,” sambungnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa terdapat peningkatan perkara yang ditangani dibanding tahun lalu.

“Sampai saat ini ada peningkatan perkara sekitar 10 persen dibanding tahun lalu. Meski demikian tahun 2019 masih ada satu bulan lebih dan kita tetap terima SPDP dan terhadap perkara ini masih kita proses di pengadilan negeri Kepahiang,” pungkas Lucky.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *