SemarakPost.com | Kepahiang –Dipenghujung tahun 2019, Kajari Kepahiang lagi – lagi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kali ini Kejari Kepahiang menahanan 3 (tiga) tersangka dalam kegiatan preservasi rehabilitasi jalan batas kota Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Kepahiang pada satker SKPD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
Ketiga tersangka itu masing – masing berinisial M selaku penyedia, C selaku PPK dan S selaku Supervisor Engineering.
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, penahanan dilakukan setelah tahap 2 (penerimaan tersangka dan barang bukti) dari Polda ke Kejari Kepahiang yang dilaksanakan di Kejati Bengkulu,” ungkap Rusydi.
“Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 di lapas Malabero Bengkulu,” sambung Rusydi.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sebesar Rp. 3.429.688.430,” pungkasnya.(ton)