SemarakPost.com | Kepahiang – DPRD Kepahiang tinjau lokasi terdampak banjir desa Tanjung Alam dan Air Hitam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Jum’at (06/12/2019).
Ini dilakukan, menindak lanjuti butir kesepakatan dalam hasil Rapat Dengar Pendapat umum DPRD Kepahiang Bersama PT PLN (Persero) UIK Sumbagsel UPDK Bengkulu terhadap penanganan pasca bencana banjir desa Tanjung Alam dan Desa Air Hitam.
DPRD Kepahiang dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dengan anggota Haryanto MM, Candra, Okta Sinopa, Taswinnata Diningrat dan Hamdan Sanusi SSos.
Kepala Desa Air Hitam Arpan Fauzi mengapresiasi DPRD Kepahiang yang sudah menepati janjinya dalam peninjauan lokasi terdampak banjir.
“Kita apresiasi hal ini dan kami mewakili masyarakat merasakan kehadiran wakil kami pada pasca bencana ini. Untuk saat kami memikirkan tentang kehidupan anak cucu kami kedepan, jika musim hujan pada saat seperti ini kami selalu khawatir akan desa kami setelah mengalami banjir yang tentu saja bisa mengancam jiwa warga desa,” sampai Arpan.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan SP didampingi anggota DPRD dan Manajer PLN UPDK Bengkulu I Nyoman Buda tidak memungkiri bahwa salah satu penyebab banjir ini adalah karena bendungan PLTA Musi.
“Dengan menggunakan rakit tradisional tadi kita sudah menyaksikan sedimentasi pada sungai yang mengelilingi Desa Air Hitam dan Tanjung Alam ini sudah sangat membahayakan. Tidak dipungkiri dengan adanya bendungan ini sedimentasi yang ada terjadi sampai ke hulu, yang menyebabkan genangan air. Kedepan kita berharap prioritas pertama adalah pengamanan warga jangan sampai ada korban jiwa, yang kedua kita masih menunggu hasil dari unib menegenai rekomendasi tindak lanjut studi banjir dan genangan air DAS Musi serta penanganan pasca banjir mengenai proses pengerukan yang diharapakan bisa meminimalisir kejadian banjir, yang ketiga kita minta kepada pihak manajemen PLTA Musi untuk menempat orang-orang bisa dari warga desa maupun dari pihak PLTA sendiri untuk memantau titik-titik lokasi yang kemungkinan air nya cepat naik, dan memberikan laporan kepihak PLTA,” ujar Windra.
Sedangkan I Nyoman Buda selaku
Manager PLN unit pelaksana pengendalian pembangkitan (UPDK) Bengkulu, akan menyiapkan langkah-langkah antara lain melakukan pengerukan pada tahun 2020.
“Pembebasan lahan, karena dari info yang kita dapatkan khusus Desa Air Hitam sudah masuk zona merah, sedangkan untuk ganti untung kita punya mekanisme dan memerlukan waktu karena ini perusahaan negara dan aset negara maka perlu kita jaga dan tidak mungkin kita lakukan dengan gegabah dan tergesa karena hal ini jangan sampai menyalahi mekanisme dan aturan yang ada. PT PLN ini BUMN ada aturan perundangan dan mekanisme yang mesti dilalui menyikapi hal ini,” ujar I Nyoman Buda.
Ditempat yang sama tokoh masyarakat desa Tanjung Alam Armin jaya mengatakan, masyarakat masih dengan tuntutan untuk ganti untung khusus nya area pemukiman, kalau hal-hal lain nantila kita bicarakan dan kita juga memahami semuanya butuh proses dan memerlukan waktu tetapi kalau bisa pada tahun 2020 nanti bisa selesai,” pungkas Armin jaya.(ton)