Diduga Tadah Hasil Curian, Oknum Supir Ambulan Ditangkap Polsek Ujan Mas

Pasangan suami istri FZ dan RM bersama barang bukti hasil penadah diamankan.
Pasangan suami istri FZ dan RM bersama barang bukti hasil penadah diamankan.
SemarakPost.com | Kepahiang – Oknum supir ambulan RSUD Rejang Lebong  FZ (30) dan  RM (25) ditangkap ditangkap jajaran Polsek Ujan Mas, yang dipimpin Kapolsek Ujan Mas Iptu Tomy Sahri, SH, beserta Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas Aipda Abi Darmansyah, SH dan Timsus Polsek Ujan Mas, Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Pasangan suami istri warga Jalan Beliti No. 90 RT 002 RW 002 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong tersebut diduga telah melakukan pertolongan jahat / penadah barang hasil curian dari pengembangan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Tomi Sahri SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada hari Sabtu  23 November 2019 sekira jam 10.00 Wib, kita melakukan penangkapan pelaku tindak pidana membawa, menyimpan atau menyembunyikan barang hasil curian / Penadah sebagaimana diataur dalam   Pasal 480 KUHP,” ungkap Tomi.
Dikatakan, penangkapan kedua Tersangka atas dasar laporan Nomor LP / B – 1376 / XI / 2019 / BKL /  KPH / UJM,  15 November 2019, yang dilaporkan Yosudarso (34) anggota Polri, warga Perumahan Polisi Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
“Pada Kamis tanggal 07  November 2019 sekira jam  03.00 Wib rumah Yosudarso kemalingan. Seteleh kita lakukan pengembangan maka kita dapati FZ dan RM sebagai penadah hasil curiannya,” kata Tomi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan (satu) pasang sepatu warna casual, 1 (satu) pasang speaker merk profotex warna coklat, 1 (satu) buah kotak (box) plastik merk SHINPO warna putih, tutup warna biru, 1 (satu) unit Magicom warna coklat.
“Saat rumah Tsk RP (Residivis pencurian 5 TKP) dilakukan pengeledahan namun tersangka waktu itu tidak ada ditempat dan melarikan diri. Dan Setelah tersangka tertangkap lalu dilakukan Pengembangan didapati Barang Bukti baru berupa 1 (satu) buah kompor gas besar Merk Rinnai warna Hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah tenk semprot rumput warna silver, 1 (satu) buah Rantang nasi, 1 (satu) buah Karpet, 1 (satu) Set alat makan Prancis,” terang Tomi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tsk FZ dan Tsk RM, mengakui perbuatannya yaitu, barang – barang tersebut dibeli dari Tersangka yang sudah tertangkap dan diamankan terdahulu RP(Residivis) yang mereka beli pada hari Kamis 07 November 2019,” sambung Tomi.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *