SemarakPost.com | Kepahiang – LSM Garda Rakyat Kepahiang (Garang) acungi jempol kinerja Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dapat membuktikan dua oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Kepahiang bersalah dan divonis Majelis Hakim Tipikor Bengkulu 4 tahun penjara.
“Apa yang dilakukan Kejari sudah sesuai dengan aturan dan ini baru terjadi pertama kali di Indonesia Kejaksaan melakukan OTT terhadap LSM dan terbukti bersalah dipengadilan,” sampai Ujang Garang, Kamis (21/11/2019).
“OTT terhadap Oknum LSM LAI Kepahiang pada tanggal 30/7/19 itu sudah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku,” ujar Ujang.
Ujang berharap Kejari selalu bekerja demi kepentingan rakyat.
“Tetaplah terdepan dalam mengusut kasut – kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Kepahiang dan tidak pandang kiri kanan dalam menegakkan hukum,” harapnya.
“Untuk teman-teman LSM dan Wartawan yang ada di Kabupaten Kepahiang saya berharap, apa yang terjadi kepada Oknum LSM LAI Kepahiang yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim, untuk dijadikan pelajaran kita kedepan, agar kita bekerja sesuai dengan aturan dan jangan bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sidang digelar pada pukul 14.00 dan merupakan agenda terakhir dari rangkaian persidangan atas nama Terdakwa S selaku Ketua LAI DPC Kepahiang dan CS selaku Kadiv Advokasi dan Hukum LAI DPC Kepahiang.
Adapun amar putusan sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim pada pokoknya adalah:
1. Menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa S selama 4 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan dan CS selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
3. Menetapkan Barang Bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan ke Pemerintahan Desa Benuang Galing, Bayung, dan Talang Babatan.
4. Memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp.10.000.
Atas putusan ini baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(ton)
Respon (1)