SEMARAKPOST | KEPAHIANG – DPW PAN Provinsi Bengkulu menyurati dan memerintahkan DPD PAN seluruh Kabupaten dan Kota untuk mendirikan posko pengaduan pasca menjelang SPMB 2025.
Ketua DPW PAN Helmi Hasan sekaligus Gubernur Bengkulu saat ini memberikan kebijakan kepada seluruh DPD PAN Kabupaten untuk mendirikan posko pengaduan saat menjelang seleksi penerimaan murid baru (SPMB).
Hal ini bertujuan untuk menjalankan program bantu rakyat di seluruh pelosok Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Selebihnya dari itu menghindari praktik pungli beli bangku atau titip siswa yang kerap terjadi saat penerimaan siswa baru.
Dalam surat pemberitahuan dengan No. PAN/07/A/K-S/014/VI/2025 yang diedarkan pada 16 Juni 2025 menjelaskan bahwa menginstruksikan seluruh DPD PAN Kabupaten agar dapat membuat sepanduk posko pengaduan di setiap kantor DPD PAN masing-masing.
Sementara itu, Ir. Abdul Hafizh selaku ketua DPD PAN Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa masyarakat jangan ragu untuk membuat aduan ke posko yang sudah disediakan.
“Kita DPD PAN Kepahiang sudah membuka Posko Pengaduan, kalau ada masyarakat yang merasakan dirugikan silahkan laporkan.” kata Ketua PAN Kabupaten Kepahiang Abdul Hafizh
Meskipun dengan demikian, Abdul Hafizh tetap memberikan catatan agar memberikan bukti yang valid bagi para pelapor.
“Tapi jangan hanya katanya-katanya, jika ada bukti yang valid akan segera kita ambil tindakan, karena ini instruksi langsung dari Ketua DPW yang juga Gubernur, untuk di ketahui bahwa SMAN dan SMKN itu dibawah binaan Provinsi,” jelas Abdul Hafizh.
Wujud nyata Program Bantu Rakyat, PAN Kepahiang PANtas Berjaya.(mat)