SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Satresnarkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu amankan seorang residivis narkoba asal Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (24/4/2025).
DT (25) Warga Desa Permu, Kepahiang, diamankan personil Satresnarkoba di pondok perkebunan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Pelaku yang sudah diamankan, akhirnya mengaku bahwa menyimpan BB berupa narkoba berjenis tanamanan (Ganja) di rumah pelaku.
BB Ganja seberat 68,76 gram didapati di kasur pelaku yang sudah dimodif sedemikian rupa. Menurut informasi, kasur tersebut dibuat berbentuk bolongan yang didalamnya terdapat ganja tersebut.
Kapolres Kepahiang, AKBP Muhammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH melalui kasat resnarkoba Iptu Joko Susanto mengatakan bahwa pelaku sering memberikan asupan ganja kepada pemula dengan secara gratis.
“Menurut keterangan pelaku, biasanya pelaku ini menggunakan ganja dengan teman-temannya yang masih pemula, pelaku memberikan ganja tersebut dengan secara gratis dengan harapan pemula tersebut dapat candu,” jelas Kasat Resnarkoba Joko saat pers rilis.
Pelaku ini diamankan berserta BB yang didapat, penangkapan residivis ini setelah 8 bulan sebelumnya dibebaskan dari hukuman dengan kasus yang sama.(mat)