Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Tersangka RV Lepaskan Rudal 4 Kali

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang melalui PPA telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur Jumat lalu. (13/6/2025)

Usai menerima laporan dari ibu korban yang menyampaikan anaknya sudah disetubuhi oleh seorang pria yang berinisal RV sebanyak 4 kali pasca pacaran 1 bulan.

Dihadapan penyidik RV mengakui kesalahannya dan membenarkan laporan tersebut. Hingga akhirnya RV terancam dijerat hukuman pasak 76E dan 76D tentang perlindungan anak dan perempuan.

Sejelasnya RV mengatakan bahwa hal ini terjadi karena suka sama suka, dibuktikan pernyataan tersebut dengan bahwa pelaku dan korban berpacaran sudah selama satu bulan.

“Persetubuhan ini menurut keterangan RV sudah empat kali, dan terjadi di salah satu rumah kontrakan dengan modus bujuk rayu,” terang Aiptu Dedi

Kini RV sudah diamankan di Polres Kepahiang usai diminta keterangan. Pengamanan ini telah dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Muhammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita.

“Benar, Satreskrim Polres Kepahiang melalui PPA telah mengankan seorang pelaku tindakan kriminal atas dasar hukum perlindungan anak dan perempuan,” ujar kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *