SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bupati H. Zurdi Nata, S.Ip secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Rejang Lebong pada Senin (5/5/2025) pukul 14.00 WIB di Aula Command Center Kepahiang. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala BPOM Loka Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, S.Farm., Apt, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kepahiang.
PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPOM untuk pengawasan serta peningkatan pelayanan publik di bidang obat dan makanan di Kabupaten Kepahiang.
“Penandatanganan kerjasama ini merupakan hal yang penting dalam pengawasan peredaran obat, makanan dan minuman di Kabupaten Kepahiang,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia Juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin mutu serta keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pengawasan terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
“Melalui kerja sama ini, BPOM Loka Rejang Lebong dan OPD terkait diharapkan bisa memantau produk kosmetik yang bermerkuri yang bisa membahayakan masyarakat pengguna kosmetik tersebut,” jelas Bupati.
Lebih jauh, PKS ini juga mencakup penguatan pelayanan publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Bupati, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta daya saing produk lokal dan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
“Kerja sama ini akan memudahkan UMKM dalam Kabupaten Kepahiang untuk mendapatkan sertifikat BPOM sebagai tanda keamanan produk UMKM Kepahiang,” tambahnya.
Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan pengawasan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Kabupaten Kepahiang menjadi lebih optimal, serta memberikan dorongan positif bagi perkembangan UMKM daerah.(mat)