SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan RSUD Kabupaten Kepahiang terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (10/03/2025).
Dipimpin oleh Ketua Pansus III, Franco Escobar, S.Kom, pembahasan ini bertujuan untuk menginventarisir tarif parkir di berbagai lokasi yang menjadi objek pajak parkir. Beberapa di antaranya meliputi parkir di bahu jalan, area wisata, lahan parkir di RSUD, serta objek parkir potensial lainnya di Kabupaten Kepahiang. Data yang berhasil dikumpulkan nantinya akan dikaji dan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Parkir.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan dan penataan lahan parkir di Kabupaten Kepahiang. Selain itu, Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir,” jelasnya.
Pansus III juga mendorong BKD untuk mengidentifikasi objek parkir baru yang dinilai berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Kepahiang.
Ke depan, Pansus III berencana mengadakan rapat lanjutan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Rapat tersebut akan membahas klasifikasi dan kemudahan proses perizinan bagi objek parkir guna mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus III, Agustinus Dungcik, serta sejumlah anggota, di antaranya Andrian Defandra, S.E., M.Si., Fahri Zioloveza, R. Chandra Alamsyah, Nendi Sepriadi, S.Sos., M.Si., dan Abdul Haris, S.E. (mat)