SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembahasan ini mencakup perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Rapat yang berlangsung pada Senin (03/02/2025) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kepahiang ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Anudin, S.Sos, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus II, Putrado Herliansyah, dan anggota Hendri, A.Md serta Taswin Natadiningrat.
Dalam pembahasannya, Pansus II menekankan pentingnya kesiapan Bappeda dalam proses perubahan menjadi Bapperida. Ketua Pansus II, Anudin, menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendukung dan aturan-aturan yang berkaitan dengan Raperda ini harus dipersiapkan dengan baik agar proses pembahasan lanjutan dapat berjalan lebih optimal.
“Kami meminta Bappeda untuk mencermati aturan dalam Raperda ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Dengan begitu, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi oleh gubernur dapat berjalan lancar hingga Raperda ini disahkan menjadi Perda,” ujar Anudin.
Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepahiang juga menyusun rencana kerja untuk pembahasan lanjutan. Selain itu, Pansus II DPRD Kepahiang akan melakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik Raperda dengan melibatkan Tenaga Ahli DPRD guna memastikan regulasi ini mampu mendukung riset dan inovasi daerah di Kabupaten Kepahiang.
Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi peran Bapperida nantinya bagi perencanaan, penelitian, dan inovasi daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. (mat)