SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 resmi diserahkan kepada tiga Komisi DPRD Kabupaten Kepahiang. Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang, pada Senin (02/06/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi, dengan dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dalam kesempatan tersebut, LHP BPK RI diserahkan kepada perwakilan masing-masing komisi. Komisi I diwakili oleh anggota komisi Fahri Zioloveza, Komisi II oleh Wakil Ketua Komisi Padila Sandi, A.Md., dan Komisi III oleh anggota komisi Anudin, S.Sos.
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar masing-masing komisi segera menindaklanjuti dokumen tersebut dengan pembahasan bersama mitra kerja. Hasil pembahasan diharapkan dapat menghasilkan catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Kami berharap komisi-komisi DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan bersama mitra kerjanya terkait LHP BPK RI ini. Tujuannya adalah agar rekomendasi yang disampaikan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penyerahan ini, DPRD menegaskan komitmennya bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.