SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Desa dan Jaksa memiliki hubungan pekerjaan, Desa jalani pengelolaan dana yang diberikan negara sedangkan jaksa salah satu penegak hukum.
Dengan itu sudah selayaknya motivasi dari Kajari Kepahiang, Asvera Primadona SH, MH. untuk menggandeng desa dalam rutinitas tahunannya dalam realisasi dana desa.
Kepada awak media Asvera menjelaskan bahwa pendampingan kepada desa di Kabupaten Kepahiang ialah guna untuk pembimbingan dalam pengelolaan dana desa.
“Dikami ada 8 jaksa dan di Kepahiang ada 105 desa, kami upayakan akan turunkan 1 hingga 2 jaksa untuk kisaran 10 desa di Kabupaten Kepahiang,” sampai Kajari Kepahiang.
Dana desa yang digadang gadang dinilai tidak dipergunakan dengan selayaknya itu dengan harapan besar dapat lebih baik lagi dengan adanya elemen pemerintahaan penegak hukum ‘Jaksa’ yang turut hadir membantu.
Ada benarnya, Asvera Primadona mengatakan pada pers rilis bahwa tidak semua elemen pemerintahaan desa itu paham akan pengelolaan desa tersebut.
“Yang akan kita bantu itu seperti ketidak tahuan para perangkat desa termasuk Kades di desa tersebut. Jadi kapanpun dapat menghubungi pihak kami baik melalui Whatsapp atau bertamu langsung di Kejari Kepahiang.” jelas Asvera Primadona.
“Jadi tidak lagi jaksa itu seperti ditakuti, kami adalah pembimbing agar dapat terbina dengan baik,” tambahnya.
Kita harapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepahiang khususnya tahun 2025 ini dapat lebih baik lagi. Sehingga apa yang direncanakan untuk kebaikan desa dapat terealisasi.(MAT)