Heboh Vidio Viral Sodom Ayam Buat Netizen Geram, Bagaimana Hukum Bersetubuh Dengan Hewan?

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya vidio oknum pria asal Kabupaten Kepahiang yang bersetebuh dengan hewan jenis ayam.

Ditunjukan dalam vidio berdurasi 2.09 menit tersebut seorang laki-laki yang memuaskan rasa birahinya dengan seekor ayam merah.

Kejadian yang diluar nalar tersebut mengundang berbagai komentar netizen yang mengatakan kejadian tak senonoh tersebut diluar akal sehat manusia.

Lantas bagaimana hukum soal berzina dengan hewan menurut UU, agama dan adat?

Menurut pasal yang dikutip dari hukumonline.com

  • Pelaku pemerkosa hewan dapat dipidana berdasarkan Pasal 337 ayat (1) huruf b jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.
  • Pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  • Pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka-luka berat, atau mati dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu. 

Menurut agama Islam jika memang melakukan persetubuhan, maka ia dianggap telah berzina dan dia akan mendapatkan sanksinya. Dijelaskan:

(وَحُكْمُ اللِّوَاطِ وَإِتْيَانِ الْبَهَائِمِ كَحُكْمِ الزِّنَا) فَمَنْ لَاطَ بِشَخْصٍ بِأَنْ وَطِئَهُ فِيْ دُبُرِهِ حُدَّ عَلَى الْمَذْهَبِ وَمَنْ أَتَى بَهِيْمَةً حُدَّ كَمَا قَالَ الْمُصَنِّفُ لَكِنِ الرَّاجِحُ أَنَّهُ يُعَزَّرُ

“Sodomi dan bersetubuh dengan hewan itu seperti halnya zina, maka sesiapa yang menyodomi seseorang atau menyetubuhi hewan, ia akan dihad menurut qaul madzhab seperti halnya yang diterangkan oleh Mushannif. 

Namun menurut qaul rajih, mereka berdua itu dita’zir. Yakni disanksi dengan diasingkan dari daerahnya”. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib, hal. 282)

Hal ini juga terlah disorot oleh ketua LARK Kabupaten Kepahiang, Gusti Santoso, S.P., menyampaikan bahwa hal ini telah mencoreng adat daerah.

“Hal tak senonoh seperti ini sudah diluar akal manusia. Manusia itu sudah dipasangkan-pasangkan. Secara logisnya manusia itu sesama umatnya laki-laki dengan perempuan. Jika sudah sama hewan rasanya itu sudah perlu pendampingan psikiater,” sampai Gusti Santoso, S.P.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *