Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang, Penyidik Temukan Kerugian Yang Lebih Besar

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang masih terus berlanjut. Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidsus Kejari Bengkulu, kerugian negara (KN) dalam kasus ini bertambah jauh, yakni mencapai Rp 14 miliar.

Sementara, dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan pemeriksaan BPK hanya Rp 11,4 miliar, dari tahun anggaran 2021-2023.

“Perhitungan kita penyidik bertambah jauh. Hitungan kita di penyidik ada di angka Rp 14 miliar,” kata Febrianto.

Perhitungan internal penyidik ini juga sudah disampaikan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja, untuk angka pasti kerugian negara, masih akan menunggu perhitungan dan hasil klarifikasi dari BPKP.

Penyidik sendiri juga masih terus memeriksa sejumlah saksi, sambil menunggu perhitungan BPKP. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan beberapa pihak yang bertanggungjawab di pengelolaan keuangan.

Penyidik juga sudah mendapatkan beberapa pihak yang dinilai bertanggungjawab dengan dua alat bukti, sehingga bisa segera ditetapkan tersangka.

“Secepatnya, nanti kita akan tetapkan tersangka,” ujar Febrianto.

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira sempat memberikan pernyataan bahwa aliran dana TGR ini juga mengalir ke pimpinan DPRD di periode 2021-2023.

Atas pernyataan eks sekwan ini, Febrianto mengatakan akan melihat perkembangan yang ada.

“Itu kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikan,” ungkap Febrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *