SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menghadiri acara peresmian Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tri Wahyuni Arum Sari, S.H., M.Kn., yang berlokasi di Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Kelurahan Dusun Kepahiang, pada Selasa (20/05/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, S.H., Wakil Ketua Komisi III, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E., serta Sekretaris Fraksi Perindo, Firdaus, S.H.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang menyampaikan apresiasi atas hadirnya kantor tersebut. Ia berharap kehadiran Kantor Notaris dan PPAT ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi hukum, khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan.
“Ini merupakan langkah positif yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kepahiang. Kami berharap Saudari Tri Wahyuni dapat memberikan pelayanan terbaik, menjunjung tinggi profesionalisme, serta selalu bermitra dan membantu masyarakat dalam urusan hukum,” ungkap Eko Guntoro.
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., yang turut meresmikan kantor tersebut, juga menyampaikan harapan agar kehadiran Kantor Notaris dan PPAT ini bisa menjadi bagian dari upaya pembangunan daerah.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyambut baik kehadiran kantor ini sebagai bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan. Semoga senantiasa berkomitmen melayani masyarakat dengan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan PPAT Wilayah Rejang Lebong–Kepahiang, yang juga hadir dalam acara tersebut, berpesan agar Notaris dan PPAT Tri Wahyuni senantiasa bekerja sesuai aturan hukum dan etika profesi.
“Profesi PPAT sangat erat kaitannya dengan masyarakat, karena itu penting untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan terus belajar serta berkonsultasi dengan rekan sejawat,” pesannya.
Selanjutnya dengan dilakukan pemotongan pita oleh Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Kepahiang, Kantor Notaris dan PPAT Tri Wahyuni Arum Sari, S.H., M.Kn., secara resmi mulai beroperasi pada hari ini.
Sebagai informasi, Kantor Notaris ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-02188.AH.02.01 Tahun 2025, tanggal 04 Maret 2025, untuk wilayah kerja Provinsi Bengkulu. Sementara itu, pengangkatan sebagai PPAT berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor: 111/SK-HR.03.04.PPAT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 untuk wilayah kerja Kabupaten Kepahiang.
Untuk diketahui, peresmian ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Camat Kepahiang, Jajaran Pejabat BPN Kepahiang, KPP Kepahiang, BKD Kabupaten Kepahiang, Direktur RSUD Kepahiang, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Dusun Kepahiang, Ketua RT, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (mat)