SEMARAKPOST | KEPAHIANG – PT. Trisula Ulung Mega Surya yang bergerak dibidang perkebunan teh, terdepat di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Perusahaan milik Taiwan tersebut sedang terengah engah lantaran pemerintah Kabupaten Kepahiang yang hendak ambik alih lahan tersebut.
Sangat disayangkan, perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Kepahiang namun PAD kepada pemerintah nihil.
Selain PAD yang nihil, HGU milik PT. Trisula Ulung Mega Surya tersebut sudah non-aktif. Terdapat dua HGU yang digunakan, salah satunya sudah non-aktif sejak 2021 lalu.
“Terkait masalah PT. TUM , perinsipnya kita tela’ah lebih dalam terkait penyalahgunaan HGU yang dimaksud, dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada seperti apa,” sampai Ketua DPRD, Igor.
DPRD Kepahiang mendukung penuh keputusan pemerintah (Bupati) untuk menindaklanjuti PT. TUM tersebut.
“Kita sangat mendukung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada saat pelaksanaan nya apabila dibutuhkan adanya RDP/PANSUS untuk membahas hal tersebut lebih lanjut khususnya terkait kontribusi PT. TUM terhadap Kabupaten Kepahiang. DPRD Kabupaten Kepahiang siap untuk menindaklanjuti dan siap mendukung Keputusan Bupati dan wakil Bupati Kepahiang secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” jelas Igor.(mat)