DPRD Dan Pemkab Kepahiang Tegaskan Komitemen Antikorupsi, Tandatangani Delapan Poin Bersama KPK

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunjukkan komitmen serius dalam upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani delapan poin kesepakatan antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/05/2025), dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah bersama KPK.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., Wakil Ketua I Bambang Asnadi, dan Wakil Ketua II Ansori M., yang didampingi Plt. Sekretaris DPRD Dendi, S.Sos., M.M. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. bersama sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bupati Zurdi Nata menyatakan, delapan poin yang ditandatangani merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Delapan poin tersebut mencakup penolakan terhadap gratifikasi dan pemerasan, dukungan terhadap penegakan hukum, serta komitmen untuk transparansi dalam pengelolaan APBD dan proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini capaian indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kepahiang berada pada angka 81,06, yang dikategorikan sangat baik. Namun, evaluasi dan peningkatan akan terus dilakukan.

“Walau nilai MCSP kita sudah sangat baik, perbaikan akan terus ditingkatkan demi pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati menyambut baik ajakan KPK untuk membangun kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan bebas dari korupsi. Ia menekankan pentingnya integritas semua pemangku kepentingan, baik legislatif maupun eksekutif.

“Pembangunan daerah hanya akan optimal bila semua pihak mengedepankan integritas. Ini menjadi panduan bagi semua unsur pemerintahan agar terhindar dari praktik korupsi,” kata Bupati.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menekankan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, penyamaan persepsi sangat penting agar pengawasan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa berjalan dengan baik.

“Kerja sama nyata dan komitmen bersama menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Agung.

Sementara itu Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah I.2 KPK, Uding Juharuddin, turut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana transfer.

“Transparansi harus mencakup aksesibilitas informasi, kejelasan data, dan akuntabilitas proses. Setiap tahapan, dari perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana, harus bisa diakses dan diawasi publik,” tandasnya.

Penandatanganan komitmen ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Kepahiang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *